Berita Terkini
Kamis, 23 Oktober 2025, 00:23 WIB
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui Surat Edaran Nomor 5478/A.P1/SE/2017 menetapkan bahwa seluruh perguruan tinggi di Indonesia wajib melaporkan data mahasiswa ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) secara lengkap, valid, dan tepat waktu, dengan ketentuan pelaporan dimulai sejak tahun ajaran 2003/2004 untuk perguruan tinggi umum, 2009/2010 untuk perguruan tinggi keagamaan, serta 2012/2013 untuk perguruan tinggi di bawah kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian, guna menjamin keabsahan data akademik dan kemudahan proses verifikasi lulusan di seluruh Indonesia.
Berita Terkini
Kamis, 23 Oktober 2025, 00:19 WIB
STAI Fatahillah Serpong menegaskan kembali pentingnya pendaftaran seluruh mahasiswa ke dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI/Forlap Dikti) sesuai ketentuan Surat Edaran Kemenristekdikti Nomor 5478/A.P1/SE/2017 tertanggal 21 Desember 2017, sebagai langkah untuk memastikan legalitas akademik, transparansi informasi, serta kemudahan verifikasi data lulusan oleh masyarakat maupun instansi pengguna. Berdasarkan aturan tersebut, setiap perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta di bawah Kemenristekdikti, diwajibkan melakukan pelaporan mahasiswa mulai angkatan 2003/2004, sedangkan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan pelaporan dimulai sejak 2009/2010 dan bagi perguruan tinggi di bawah Kementerian/Lembaga atau LPNK dimulai sejak 2012/2013. STAI Fatahillah Serpong secara aktif menindaklanjuti kebijakan ini dengan melakukan pemutakhiran data akademik mahasiswa secara berkala melalui BAAK dan operator PDDIKTI, menyediakan layanan verifikasi terpadu bagi instansi dan mitra kerja melalui helpdesk kampus, serta menerbitkan surat pernyataan lulusan resmi yang dilengkapi nomor surat, QR verifikasi, dan tautan pengecekan ke sistem PDDIKTI. Selain itu, pihak kampus juga terus melakukan sosialisasi kepada mahasiswa dan alumni mengenai pentingnya kesesuaian identitas, NIK, NISN, serta data akademik lainnya agar tercatat dengan benar dalam sistem nasional. Melalui langkah-langkah ini, STAI Fatahillah Serpong berkomitmen memperkuat akuntabilitas institusi, meningkatkan kepercayaan publik, dan memastikan setiap lulusan tercatat sah secara resmi dalam PDDIKTI, sesuai dengan semangat transparansi dan integritas akademik yang diamanatkan oleh pemerintah.